DASIN BERKARYA DESA SIAGA DESA SEHAT Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

SIKLUS KALENDER DAN AGENDA PEMERINTAH DESA DAIN

29 Juni 2022 16:55:05  Administrator  2.482 Kali Dibaca  Berita Desa

AGENDA RUTIN KEGIATAN PEMERINTAH DESA .
 BULAN JANUARI

  • Maksimal akhir Januari dibuat laporan semester akhir tahun realisasi pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran sebelumnya. Dasar (PERMENDAGRI 113 tahun 2014 pasal 37)
  • Maksimal akhir Januari dibuat PERDES tentang LPJ Realiasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran sebelumnya, dilampiri :
  • Format Laporan Pertanggung jawaban  Realisasi  Pelaksanaan  APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;
  • Format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan
  • Format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa. Dasar ( PP 43 Tahun 2014 pasal 103 ), ( PP 47 Tahun 2015 pasal 104 ),    ( PERMENDAGRI 113 Tahun 2014)
  • Kepala Desa mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangunan Desa terhitung sejak ditetapkan APBDesa. Dasar (Permendagri 114 Tahun 2014 pasal 52)

BULAN FEBRUARI – MARET

  • Maksimal akhir bulan maret Kepala Desa menyampaikan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) kepada Bupati. Dasar (PP 43 pasal 48, 49)
  • Maksimal akhir bulan maret Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD memuat minimal tentang pelaksanaan Perdes. Dasar (PP 43 pasal 48, 51)
  • Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa. Dasar (PP 43 pasal 52)
  • Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa
  • Penyaluran Dana Desa Tahap I ( 60%). Dasar ( PP 8 Tahun 2016 ) dan ( PMK 49 Tahun 2016, Pasal 14 ayat 2 )

BULAN APRIL

Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa

BULAN MEI

Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa

BULAN JUNI
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
  • BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa. Pelaksana Kegiatan (PK) menyampaikan laporan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 81 )

PERENCANAAN PEMBANGUNAN

  • BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa paling lambat akhir bulan bulan Juni tahun berjalan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 31 )

BULAN JULI
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa
  • Maksimal akhir bulan Juli Laporan semester pertama realisasi pelaksanaan APBDesa. Dasar ( PP 43 Tahun 2014, pasal 103 ), ( PERMENDAGRI 113 Tahun 2014, pasal 37 )

PERENCANAAN PEMBANGUNAN

  • RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.Dasar ( PP 43 Tahun 2014, pasal 118 ayat 5 ), ( PEMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 29
  • Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari Kabupaten/Kota, tentang : Pagu indikatif Desa
  • Rencana Program / Kegiatan Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten / Kota yang masuk ke Desa paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014 )
  • Bupati / Walikota menerbitkan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi Pagu Indikatif Desa. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 37 )

BULAN AGUSTUS

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
  • Penerimaan Dana Desa Tahap II (40%). Dasar ( PP no 8 Tahun 2016, pasal 14 ayat 2 )

BULAN SEPTEMBER
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa

PERENCANAAN PEMBANGUNAN

  • RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan september tahun berjalan. Dasar ( PP 43 Tahun 2014, pasal 118 ayat 6 ), ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 29 )

BULAN OKTOBER
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa

PERENCANAAN PEMBANGUNAN

  • Maksimal akhir bulan Oktober Rancangan Perdes APBDesa telah disepakati Kades dan BPD, dan selanjutnya Kades menyampaikan kepada Bupati melalui camat maksimal 3 hari setelah penyepakatan tersebut. Dasar ( PERMENDAGRI 113 Tahun 2014 )

BULAN NOVEMBER

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa

BULAN DESEMBER
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
  • BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa. Pelaksana Kegiatan (PK) menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 81 )
  • PERENCANAAN PEMBANGUNAN
  • Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa (DU RKP) kepada Bupati/Walikota melalui camat paling lambat 31 Desember tahun berjalan, dan akan menjadi materi pembahasan didalam musyawarah perencanaan pembangunan Kecamatan dan Kabupaten / Kota. Dasar (PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 5 )
  • Penetapan Perdes APBDesa akhir Desember.

AGENDA LAIN

Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan. Dasar ( Permendagri 114 Tahun 2014, Pasal 71 )

Kepala Desa  menyelenggarakan  rapat  kerja  pelaksana  kegiatan (PK)  dalam rangka pembahasa tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan.

Pembahasan berdasarkan laporan pelaksana kegiatan (PK) kepada kepala Desa.

Rapat kerja dilaksanakan sekurang- kurangnya 2 (dua) tahap mengikuti tahapan pencairan Dana Desa (DD).

Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Desa. Dasar ( Permendagri 114 Tahun 2014, Pasal 73 )

Kepala Desa  mengoordinasikan  pemeriksaan  tahap  perkembangan  dan tahap akhir kegiatan infrastruktur Desa.

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu oleh tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sesuai dengan dokumen RKP Desa. Dasar ( Permendagri 114 Tahun 2014, Pasal 74 )

Pemeriksaan dilakukan dengan cara memeriksa dan menilai sebagian dan/atau seluruh hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur Desa.

Pemeriksaan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap meliputi:

Tahap pertama : penilaian dan pemeriksaan terhadap 60% (enam puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan

Download Lampiran:
SIKLUS KALENDER DAN AGENDA PEMERINTAH DESA DAIN

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 3.068 Kali
Kontak Kami
29 Juni 2022 | 2.482 Kali
SIKLUS KALENDER DAN AGENDA PEMERINTAH DESA DAIN
15 September 2021 | 1.379 Kali
JUKNIS JAMBANISASI APBDes TA. 2021
01 Juni 2022 | 1.144 Kali
SEJARAH DESA DASIN
26 Agustus 2016 | 1.046 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 955 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 950 Kali
Pemerintah Desa
04 Juni 2022 | 572 Kali
REALISASI APBDES 2021 DESA DASIN KECAMATAN TAMBAKBOYO KABUPATEN TUBAN JAWA TIMUR
01 Juni 2022 | 1.144 Kali
SEJARAH DESA DASIN
20 April 2014 | 799 Kali
Produk Desa
30 April 2014 | 833 Kali
Prestasi Desa
24 Agustus 2016 | 911 Kali
Visi dan Misi
20 April 2014 | 814 Kali
BUM Desa
25 Oktober 2022 | 441 Kali
Emping

Agenda

Sinergi Program

Tuban Satu Data
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Satu Data
JDIH Kabupaten Tuban
Indeks Desa Membangun

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : DESA DASIN GANG I RT.01 RW.01 NO.05
Desa : Dasin
Kecamatan : Tambakboyo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62353
Telepon : 082139474227
Email : desadasin@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:6
    Kemarin:155
    Total Pengunjung:147.200
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.218.129.100
    Browser:Mozilla 5.0